Komcad ASN Digulirkan, TB Hasanuddin Ingatkan Syarat Ini

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 04 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Rencana pemerintah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Komponen Cadangan (Komcad) mulai menuai sorotan. Anggota DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan Komcad bagi ASN harus benar-benar berlandaskan prinsip sukarela dan disertai kepastian perlindungan hak peserta.

Program Komcad ASN ditegaskan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026. Pemerintah berencana melibatkan 4.000 ASN dalam tahap awal, dengan pelaksanaan dijadwalkan pada Semester Pertama 2026.

Pada fase awal, sasaran program difokuskan kepada ASN yang bertugas di kementerian dan lembaga pusat, khususnya yang berkantor di wilayah Jakarta. Kelompok usia yang menjadi prioritas adalah ASN berumur 18 hingga 35 tahun.

Skema Latihan Tiga Bulan

Dalam pelaksanaannya, peserta Komcad ASN akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama tiga bulan.

Materi pelatihan mencakup pembinaan disiplin fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme, serta keterampilan dasar militer.

Seluruh proses pelatihan dilaksanakan di bawah pembinaan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setelah menyelesaikan pelatihan, ASN peserta Komcad akan kembali ke instansi asal masing-masing.

Mobilisasi lanjutan hanya dilakukan jika negara berada dalam kondisi darurat atau untuk latihan penyegaran, dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun.

Hak Gaji dan Perlindungan

Selama mengikuti program Komcad, ASN peserta tetap menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal. Selain itu, peserta juga disebut akan memperoleh uang saku serta perlindungan kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertahanan.

Pemerintah menyebut program ini bertujuan membangun birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi serta nasionalisme yang kuat. Namun, TB Hasanuddin mengingatkan agar tujuan tersebut tidak mengesampingkan aspek hukum dan tata kelola ASN.

Empat Catatan Penting

TB Hasanuddin menekankan, pertama, Komponen Cadangan bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Program ini tidak bersifat wajib.

Selama 4.000 ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri, tanpa paksaan atau penugasan yang menghilangkan pilihan, maka program Komcad tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kedua, jaminan hak peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 UU PSDN harus ditegaskan sejak awal. Keikutsertaan ASN dalam Komcad tidak boleh berdampak pada status kepegawaian, baik berupa pemberhentian, mutasi, maupun penundaan promosi jabatan.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan kepastian pemenuhan hak keuangan peserta, sesuai dengan skema yang direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.

Keempat, pelaksanaan Komcad tidak boleh mengaburkan netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi ASN sebagai pelayan publik atau membentuk karakter birokrasi yang kaku dan terlalu militeristik.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan agar penggunaan anggaran besar dalam program ini tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS