BPKH Tegaskan Kelola Dana Haji Ratusan Triliun Bukan Sekadar Cari Untung Investasi

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 16 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menolak pandangan yang mereduksi peran lembaga hanya sebagai pengelola investasi atau manajer investasi semata.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa amanat utama lembaga ini adalah berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Fokus BPKH tidak hanya terbatas pada optimalisasi nilai manfaat, tetapi juga pada rasionalisasi biaya serta kemaslahatan umat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam keterangannya pada Sabtu (14/2/2026), Fadlul Imansyah memperingatkan bahwa memposisikan BPKH hanya sebagai fund manager berpotensi mengabaikan mandat peningkatan layanan bagi jemaah.

Menurutnya, BPKH harus terlibat dalam ekosistem haji secara utuh untuk menjamin efisiensi pembiayaan mulai dari sektor transportasi hingga konsumsi.

“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” tegas Fadlul Imansyah.

Karakteristik pasar haji Indonesia yang mencapai 220 ribu jemaah per tahun merupakan pasar captive yang besar. Tanpa keterlibatan BPKH dalam memahami struktur biaya operasional, keberlanjutan pembiayaan haji nasional bisa terancam di masa depan.

Sejalan dengan visi penguatan peran tersebut, Dewan Pengawas BPKH menyoroti besarnya tanggung jawab dalam mengelola dana publik yang kini menyentuh angka Rp180 triliun.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah Nazaroedin, menyatakan bahwa posisi kelembagaan yang kuat sangat dibutuhkan agar diplomasi haji Indonesia memiliki daya tawar tinggi di forum internasional.

“Posisi kelembagaan yang kuat, terutama jika berada di bawah kepala negara, akan memberikan legitimasi dan bargaining power yang lebih besar dalam forum internasional,” ujar Firmansyah Nazaroedin.

Ia menambahkan bahwa dengan dana kelolaan sebesar Rp180 triliun, tata kelola yang mandiri dan independen menjadi harga mati. Penguatan posisi ini diharapkan mempermudah koordinasi lintas sektoral, terutama dalam menghadapi dinamika kebijakan perhajian di Arab Saudi.

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, telah ditetapkan garis demarkasi yang jelas antara fungsi pelayanan dan pengelolaan dana.

Kementerian Haji dan Umrah bertugas sebagai regulator dan pengawas operasional, sementara BPKH bertanggung jawab penuh atas strategi investasi dan pertanggungjawaban dana.

Kontribusi BPKH dalam peningkatan layanan haji tidak dilakukan melalui intervensi operasional lapangan, melainkan lewat optimalisasi nilai manfaat yang langsung menekan beban biaya yang harus dibayar jemaah.

Strategi investasi yang berkelanjutan dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga transparansi dan profesionalisme tata kelola haji yang berorientasi pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!