TRENDING

X Patuh pada PP Tunas, Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 18 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Platform media sosial X resmi menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini berlaku efektif 27 Maret 2026, saat X mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi langkah cepat yang diambil platform global tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan perubahan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander dikutip Rabu (18/3/2026) .

PP TUNAS mengatur bahwa layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi hanya dapat diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas tingginya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmennya memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS dan telah memperbarui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia melalui.

Mulai 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum. Kemkomdigi memastikan akan melakukan pemantauan periodik atas proses tersebut.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi ini mulai berjalan setahun setelah peresmiannya, yakni pada 28 Maret 2026.

Sejumlah platform lain seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigolive, dan Roblox juga akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai tanggal tersebut.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi mendorong penyelenggara sistem elektronik lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret serupa.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!