Pelecehan di Grup Chat FH UI, Menteri PPPA Turun Tangan

3 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 16 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Grup percakapan digital seolah menjadi ruang tanpa batas. Padahal, di sanalah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia justru merendahkan martabat perempuan—sesama mahasiswi hingga dosen.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual, dalam bentuk apa pun dan di medium mana pun, tak bisa ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital,” ujar Arifah dikutip Kamis (16/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup beredar luas di media sosial. Obrolan yang dinilai merendahkan secara seksual itu viral pada 11 April 2026 melalui akun X @sampahfhui. Sehari kemudian, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi.

Arifah memastikan Kementerian PPPA akan mengawal penanganan kasus ini. Ia meminta korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan kerahasiaan identitas.

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi awal. Namun ia mendorong agar penelusuran dilakukan menyeluruh, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pihak terbukti terlibat.

“Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya,” ujarnya.

Penanganan kasus ini, lanjut Arifah, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan karena dapat membuka peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ironi di balik kasus ini. Para terduga pelaku adalah mahasiswa hukum—calon praktisi hukum yang kelak akan menerapkan pasal-pasal UU TPKS.

“Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” kata Sahroni.

Ia menekankan bahwa sanksi tegas dari pihak kampus sudah tepat. Namun ia mengingatkan potensi bahaya jika perilaku ini tidak diperbaiki sejak dini, terlebih ketika mereka kelak memiliki kekuasaan di bidang hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina juga meminta UI memprioritaskan perlindungan korban. Ia mengingatkan bahwa menjaga reputasi kampus tidak boleh mengorbankan keadilan.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum,” ujar Selly.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 UU TPKS, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.

Arifah pun mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Pasal 5 UU TPKS menyebut pelecehan nonfisik termasuk candaan, siulan, atau ucapan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Jangan menormalisasi candaan yang melecehkan, karena dapat berdampak psikologis dan melukai martabat korban,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!