Ilustrasi pasangan muslim merenung tentang hukum kafarat puasa Ramadhan di siang hari bulan suci./Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Berhubungan suami istri pada siang hari Ramadhan menjadi pembatal puasa yang tak hanya mewajibkan qadha, tetapi juga kafarat. Diskursus ihwal kafarat puasa Ramadhan ini berakar pada hadis sahabat Nabi dan memantik perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih mengenai pihak yang wajib menunaikannya serta tata cara pelaksanaannya.

Riwayat Abu Hurairah menyebutkan, seorang lelaki datang menghadap Rasulullah seraya berkata, “Aku telah celaka wahai Rasulullah!” Nabi bertanya, “Apa yang membuatmu celaka?” Ia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadhan.” Rasulullah lalu bertanya, “Apakah kamu memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.”
Rasul bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan secara beruntun?” Ia menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.”
Setelah itu, lelaki tersebut duduk hingga Nabi datang membawa keranjang ‘irq berisi kurma dan bersabda, “Bersedekahlah dengan ini.” Lelaki itu berkata, “Apakah ada orang yang lebih fakir dari kami? Di kota Madinah ini tidak ada yang lebih butuh terhadap kurma ini selain kami.” Mendengar hal itu Nabi tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat, lalu bersabda, “Pergilah dan berikanlah kurma ini untuk keluargamu.”

Hadis tersebut menjadi pijakan mayoritas ulama bahwa kafarat bagi pelanggaran ini berjenjang: memerdekakan budak; bila tak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; dan jika masih tak sanggup, memberi makan 60 orang miskin dengan makanan layak sebagaimana yang biasa dikonsumsi keluarga.
Sementara itu, jumhur ulama menegaskan kewajiban kafarat berlaku bagi laki-laki dan perempuan selama keduanya sengaja melakukannya, dalam keadaan berpuasa, dan tanpa paksaan.
Kendati demikian, terdapat perincian. Jika persetubuhan terjadi karena lupa, paksaan, atau tanpa niat puasa sejak awal, maka kafarat tidak dibebankan. Apabila perempuan dipaksa atau memiliki uzur syar’i untuk berbuka, kewajiban kafarat hanya tertuju pada laki-laki.
Mazhab Syafi’i bahkan berpendapat perempuan tidak menanggung kafarat secara mutlak. An-Nawawi menyatakan, “Pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa kafarat hanya wajib atas laki-laki dan tidak wajib atas perempuan, karena kafarat merupakan harta yang khusus karena persetubuhan, sehingga ia wajib secara khusus untuk kaum laki-laki seperti khususnya mas kawin.” Pandangan senada tercermin dalam keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Kami tidak pernah mendengar bahwa perempuan wajib membayar kafarat.”
Adapun ihwal urutan kafarat, mayoritas ulama menilai pelaksanaannya harus mengikuti tahapan sebagaimana termaktub dalam hadis. Seseorang tidak dapat beralih ke pilihan berikutnya kecuali benar-benar tidak mampu menjalankan tingkatan sebelumnya. Di sisi lain, kalangan Malikiyah dan satu riwayat dari Ahmad memaknai redaksi “atau” dalam hadis sebagai bentuk pilihan, sehingga pelaku dapat menentukan salah satu dari tiga jenis kafarat tersebut.
Perbedaan juga muncul ketika pelanggaran dilakukan berulang. Hanafiyah dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat, jika seseorang mengulangi perbuatan itu sebelum membayar kafarat pertama, maka cukup satu kafarat karena pelanggaran tersebut dianggap menyatu. Sementara itu, Malikiyah, Syafi’iyah, dan riwayat lain dari Ahmad menilai setiap hari puasa merupakan ibadah tersendiri, sehingga pelanggaran di hari berbeda meniscayakan kafarat terpisah.
Para ulama sepakat, apabila seseorang telah membayar kafarat lalu mengulangi pelanggaran di hari lain, maka ia kembali wajib menunaikan kafarat. Mereka juga sepakat, jika persetubuhan terjadi dua kali dalam satu hari sebelum membayar kafarat pertama, maka cukup satu kafarat.
Adapun bila kafarat pertama telah dibayar lalu pelanggaran terjadi lagi di hari yang sama, mayoritas ulama tidak mewajibkan kafarat tambahan, sedangkan Ahmad berpendapat sebaliknya. Perbedaan ini memperlihatkan keluasan khazanah fikih dalam merespons pelanggaran puasa Ramadhan yang tergolong berat.
Sumber: Kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq







Tidak ada komentar