Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 01 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang memungut Rp36,69 triliun, diikuti pajak atas fintech Rp4,47 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,1 triliun, serta pajak aset kripto Rp1,93 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, dalam siaran pers Sabtu (28/2/2026) merinci bahwa jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Akumulasi setoran PPN PMSE sejak 2020 mencapai Rp36,69 triliun, dengan rincian Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp1,02 triliun pada Januari 2026. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data oleh BetterMe Limited.

Penerimaan pajak aset kripto hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp875,23 miliar. Kontribusi tahunan berasal dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar pada 2026.

Dari sektor fintech, pajak yang terkumpul mencapai Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,52 triliun. Adapun penerimaan pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.

Inge menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!