Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Once Mekel menyerahkan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026)/Foto : Humas DPRIndoragamnewscom, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi ini diarahkan untuk merespons perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI), memperkuat tata kelola royalti, serta memperluas perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di era disrupsi digital.
Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan persetujuannya melalui pandangan yang dibacakan anggota fraksi, Once Mekel, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Berdasarkan pandangan di atas, maka Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan sikap menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah,” ujar Once.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI-Perjuangan menilai revisi ini merupakan kebutuhan mendesak akibat perubahan ekosistem industri kreatif dan distribusi karya di ruang digital.
Fraksi memandang RUU ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah konstitusional untuk menghadirkan kembali negara sebagai pelindung hak kekayaan intelektual warga negara, khususnya para pencipta karya seni dan budaya.
Penguatan Regulasi AI dan Definisi Ciptaan
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan terkait kecerdasan artifisial (AI). Fraksi PDI-Perjuangan mendukung pencantuman klausul mengenai AI dengan memperjelas definisi “ciptaan” dan “pencipta” untuk menghindari wilayah abu-abu hukum di masa depan.
Subjek utama pemegang hak cipta ditegaskan tetap manusia sebagai pencipta karya, sehingga negara diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator, sekaligus menjawab tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi digital dan algoritma.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta manusia.
“RUU Hak Cipta ini juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3/2026).
Tata Kelola Royalti dan Database Nasional
Fraksi PDI-Perjuangan juga mendorong penguatan ketentuan pembayaran royalti, termasuk kewajiban pelunasan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Fraksi mendukung pembangunan sistem database nasional yang mencatat penggunaan karya, baik dalam pertunjukan langsung maupun di platform digital.
Hal ini sejalan dengan temuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengumumkan adanya dana royalti belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33 miliar sejak 2021, yang mencakup hampir 2 juta penggunaan lagu dan sekitar 30.000 hingga 300.000 pemegang hak yang belum teridentifikasi.
Puan menegaskan bahwa negara berkomitmen menjaga hak ekonomi pencipta meskipun identitasnya belum teridentifikasi saat karya digunakan.
“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelasnya .
Reformasi Lembaga Manajemen Kolektif
Fraksi PDI-Perjuangan mendukung perampingan jumlah dan jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar sejalan dengan praktik terbaik internasional. Fraksi juga mendorong penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan royalti.
Anggota Baleg DPR RI Banyu Biru Djarot sebelumnya menyoroti potensi akumulasi hak ekonomi dalam mekanisme pengelolaan kolektif. “Urusannya ada dua: koleksi dan distribusi. Jangan sampai hak ekonomi menumpuk dan tidak kembali secara adil kepada pencipta,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg, Januari lalu .
Keseimbangan Hak Eksklusif dan Akses Publik
Dalam pendapat fraksinya, PDI-Perjuangan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dengan akses publik terhadap karya intelektual, khususnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penyebaran informasi.
Fraksi juga memberikan perhatian khusus pada penguatan ketentuan pembayaran royalti dan mendukung pengaturan mengenai dana abadi royalti yang dikelola secara akuntabel oleh lembaga pengelola royalti.
Perlindungan Karya Jurnalistik
Revisi UU ini juga memasukkan karya jurnalistik ke dalam substansi perlindungan hak cipta. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa dengan adanya norma pengaturan tersebut, pihak lain yang ingin menyebarluaskan karya jurnalistik wajib mendapatkan izin dari perusahaan pers terkait dan membayar royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi atas karya tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan aturan ini merupakan jawaban atas aspirasi kalangan jurnalis, dengan menyoroti fenomena duplikasi berita tanpa izin yang selama ini merugikan perusahaan pers.
Penguatan Nilai Ekonomi Hak Cipta
Fraksi PDI-Perjuangan turut mengapresiasi penguatan nilai ekonomi hak cipta sebagai aset tidak berwujud yang dapat dimanfaatkan dalam ekosistem bisnis dan pembiayaan. Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara.
“Yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” ujarnya.






