Dokumen Janggal di Balik Upaya Tarik Paksa Lexus Rp1,3 M

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 29 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Satu dokumen menuliskan tipe Lexus RX250. Padahal, pabrikan otomotif asal Jepang itu tak pernah memproduksi varian tersebut. Dokumen lain mencantumkan nama Adi Hosea sebagai debitur.

Sementara pemilik mobil, Andy Pratomo, membeli kendaraannya secara tunai seharga Rp1,3 miliar di Jakarta pada September 2025.

Kejanggalan itu terungkap saat mediasi berlangsung di Polsek Mulyorejo, Surabaya, November tahun lalu. Sekelompok debt collector yang mengaku ditugaskan BFI Finance berupaya menarik paksa Lexus RX350 milik Andy dari kediamannya di kawasan Mojoklanggru Wetan.

“Pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350,” ungkap Andy.

Andy mengaku didatangi para penagih utang pada 4 November 2025. Mereka memaksa masuk ke halaman rumah dan berteriak di depan tetangga dengan dalih adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan . Padahal, Andy memegang seluruh dokumen asli: kwitansi, BPKB, hingga faktur pembelian tunai.

Mediasi berlanjut ke Samsat Manyar Kertoarjo keesokan harinya. Hasil verifikasi lembaga resmi itu memastikan dokumen dan fisik mobil Andy Pratomo sah. Pihak BFI Finance yang sebelumnya menantang pembuktian justru mangkir tanpa hadir.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mempertanyakan motif di balik penggunaan data tidak valid tersebut. Ia mendesak Polri mengusut indikasi manipulasi dokumen.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dengan data tidak valid,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Data dari Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan penarikan objek fidusia hanya sah jika perjanjian fidusia terdaftar, debitur benar-benar wanprestasi, dan penarikan dilakukan tanpa kekerasan. Jika debitur menolak klaim wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ronald Talaway, kuasa hukum Andy, menyatakan tindakan debt collector itu masuk kategori kejahatan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 448 KUHP baru. Unsur “memaksa” menjadi delik pidana yang dominan dalam kasus ini.

Abduh juga meminta OJK menjatuhkan sanksi berat kepada leasing yang terbukti melanggar. Bukan lagi sanksi ringan, melainkan penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

“Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!