Eskavator barang bukti kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu/Foto: Humas KemenhutIndoragamnewscom, BENGKULU-Satu unit ekskavator ditemukan tertimbun pelepah kelapa sawit. Mesin berat itu sengaja disembunyikan di tengah kebun ilegal seluas 30 hektare di Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Tujuannya satu: menghindari patroli petugas.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan pria berinisial S (58 tahun) sebagai tersangka. Ia menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan yang masuk dalam Bentang Alam Seblat. Saat ini S ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto dikutip Rabu (29/4/2026).
Penindakan ini merupakan hasil Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Pada 16 November 2025, tim menemukan lahan sawit berusia sekitar lima tahun di kawasan Hutan Produksi Air Rami. Pendalaman lapangan mengarahkan kepemilikan lahan itu kepada S.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan langkah ini bagian dari strategi nasional menjaga kawasan hutan dan ekosistem satwa dilindungi.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini upaya nyata menjaga fungsi hutan sebagai benteng ekologis sekaligus habitat satwa,” kata Dwi.
Bentang Alam Seblat bukan kawasan biasa. Di sanalah tersisa 25 ekor Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu, termasuk sepuluh gajah jinak di Taman Wisata Alam Seblat. Sejak 1990 hingga 2024, kawasan ini kehilangan 50.700 hektar tutupan hutan, atau sekitar 37 persen dari total luasannya. Mayoritas deforestasi terjadi di zona hutan produksi.
Tersangka S terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hari Novianto.







Tidak ada komentar