Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq/Foto: Humas KLHIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pengolahan sampah dengan sistem open dumping.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional menuju pendekatan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan.
“Pola lama kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan dalam menjawab kompleksitas persoalan sampah saat ini. Sampah harus diselesaikan dari sumbernya, bukan sekadar dipindahkan ke tempat pembuangan,” ujar Hanif dikutip Minggu (19/4/2026).
Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping paling lambat tahun 2026 dengan percepatan pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran tingkat pengelolaan sampah mencapai 63,4 persen pada 2026.

Data hingga akhir 2025 menunjukkan sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Bali.
Praktik open dumping selama ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran tanah, air tanah, dan udara akibat gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah tanpa pengelolaan yang memadai.
Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan signifikan. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencatat capaian pemilahan sampah di atas 60 persen sebagai indikasi kuat perubahan perilaku masyarakat.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat sudah memilah sampah. Ini capaian penting yang harus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Pemerintah terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan, termasuk tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), serta mendorong sistem distribusi sampah berbasis wilayah.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku, sekaligus membuka peluang pengembangan teknologi waste to energy. Sebagai langkah penguatan, pemerintah memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah.







Tidak ada komentar