Petugas Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra menunjukkan barang bukti berupa Truk dan kayu gergajian tanpa dokumen hasil sitaan dari pembalakan liar di Pelalawan/Foto: Gakkum LHK Wilayah Sumatra Indoragamnewscom, RIAU-Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka kasus pembalakan liar berinisial H (22) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/Mei/2026). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Satu tersangka lain, G (47), belum dilimpahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan mengamankan sebuah truk Isuzu putih di wilayah Kabupaten Pelalawan. Petugas menemukan 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Hasil penyelidikan menunjukkan kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, kawasan konservasi di Provinsi Riau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya berupaya mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegas Hari Novianto di Kota Pekanbaru, Kamis (7/Mei/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.







Tidak ada komentar