Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Karawang menyedot ribuan tenaga kerja asing setiap tahun. Tapi di balik deru pabrik dan mesin, ada persoalan klasik: pekerja asing masuk tanpa dokumen kerja yang sah.

Anggota Komisi XIII DPR, Arisal Aziz, kini meminta jajaran keimigrasian di wilayah itu bertindak tegas.
“Faktanya, ditemukan banyak TKA yang masuk ke Indonesia dan bekerja, namun tidak melengkapi identitas maupun dokumen administrasi kerja mereka dengan benar. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Arisal dikutip Jumat (22/5/2026).
Sebagai anggota komisi yang bermitra langsung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia menilai fungsi pengawasan adalah poin krusial. Tidak ada ruang untuk abai, katanya, demi menjaga kedaulatan hukum dan ekonomi nasional.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang sebenarnya sudah bergerak. Mereka menggelar Operasi Wira Waspada di kawasan industri Suryacipta, memeriksa 24 tenaga kerja asing. Hasilnya, nihil pelanggaran—setiap TKA yang diperiksa memiliki dokumen lengkap.
Tapi Arisal tak mau sekadar operasi seremonial. Ia mendesak Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Karawang mengambil langkah taktis di lapangan. “Kami meminta dan mendorong dengan sangat untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara masif, terkhusus bagi para TKA yang tidak mengantongi dokumen pekerjaan yang legal,” tegasnya.
Sejauh ini, Imigrasi Karawang telah melakukan 12 tindakan administratif sepanjang 2025: pendeportasian, penangkalan, hingga pendetensian warga negara asing yang melanggar aturan . Mereka yang dideportasi berasal dari Bangladesh, Pakistan, China, dan Malaysia—dengan pelanggaran bervariasi, dari tak punya paspor hingga overstay.
Arisal memberi rekomendasi konkret: operasi pemutakhiran data menyeluruh di sektor industri. “Kami minta pihak Imigrasi Karawang turun ke lapangan, mengidentifikasi seluruh karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan. Cocokkan datanya secara riil dengan manifes tenaga kerja asing yang terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, sinkronisasi data sekunder itu penting untuk memastikan status keberadaan TKA sudah sesuai prosedur hukum keimigrasian Indonesia atau belum.
Kawasan Karawang memang rawan. Banyak perusahaan asing beroperasi di sana—dan itu memicu masuknya warga negara asing dalam jumlah besar . Persoalan klasik yang kerap muncul: overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pekerja yang tak punya dokumen sama sekali.
Arisal menegaskan, esensi pengetatan pengawasan TKA bermuara pada satu tujuan: melindungi hak ekonomi warga negara Indonesia. Ia menilai ironis jika investasi asing di daerah tak berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja pribumi.
“Harapan besar kami ke depan adalah bagaimana Tenaga Kerja Indonesia bisa mendapatkan prioritas utama di tanah airnya sendiri. Kita tahu bersama, saat ini masih banyak warga dan rakyat kita yang kesulitan dan belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja di dalam negeri,” ungkapnya.
DPR, kata Arisal, akan terus mengawal isu ini ke tingkat pusat. Ia menuntut pemerintah melahirkan regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan lokal.






