Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Seorang oknum anggota Polri di Jawa Tengah diduga menyekap dan menyiksa istriri siri berinisial M selama tiga tahun. Korban mengalami luka bakar 47 persen akibat disiram air keras, dicekoki narkotika, hingga dipaksa meracik narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta proses hukum terhadap pelaku segera berjalan dan dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
“Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Abdullah dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penyekapan yang menjadi perhatian publik, setelah sebelumnya muncul kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung oleh Taufik Hidayat. Politisi Fraksi PKB itu menilai setiap perkara punya karakteristik masing-masing, tetapi jika seluruh dugaan dalam kasus M terbukti, tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan kejahatan yang jauh lebih kompleks.

M diduga menjadi istri siri oknum polisi tersebut dan mengalami penyekapan sejak 2023 hingga akhirnya mendapat pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.
Selain disiram air keras, korban juga diduga dicekoki dan dipaksa meracik narkotika, dijadikan objek penyimpangan seksual, serta mengalami kekerasan psikis.
Abduh, sapaan akrabnya, mendesak negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban. Ia mendorong biaya pengobatan dan pemulihan M ditanggung negara.
“Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal. Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan mental hingga benar-benar pulih,” ujar anggota Badan Legislasi DPR itu.
Abduh juga meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. Legislator dari Dapil Jateng VI itu menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada penyekapan dan penyiksaan semata.
“Polda Jawa Tengah harus mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Abduh mengajak masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan penyekapan, penyiksaan, atau kekerasan lain yang dialami keluarga atau orang terdekat.
“Negara harus hadir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam hubungan personal atau rumah tangga. Perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman, bermartabat, dan berkembang,” pungkas Abduh.




