Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan 202 butir ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, dua di antaranya oknum Brimob dan TNI AL/Foto: Tribrata Polda LampungIndoragamnewscom, LAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari pengungkapan yang berlangsung Sabtu (27/6/2026) lalu, polisi mengamankan 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi—dengan nilai ekonomi lebih dari Rp5 miliar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dua di antaranya terungkap sebagai aparat: HB merupakan oknum anggota Brimob, sementara DK adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang masih aktif.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengamanan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik HR dan melakukan pemeriksaan terhadap telepon selulernya.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel, ditemukan dugaan transaksi narkotika,” ujar Yuni dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Sabtu (4/7/2026).
Pengembangan kemudian mengarah ke HS dan HB yang berada dalam antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari interogasi, petugas mengetahui bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.
“Petugas segera mengejar dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi,” ungkapnya.
Total barang bukti yang diamankan: tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, sementara pil ekstasi bernilai sekitar Rp60,6 juta . Yuni menyebutkan, dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.
“Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni .
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Ancaman pidana maksimal yang mengintai adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pelabuhan Bakauheni sendiri dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama dari Pulau Jawa ke Sumatera, sehingga kerap menjadi jalur penyelundupan barang ilegal.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” kata Yuni.




