Martin Tumbelaka: RUU Perampasan Aset Jangan Picu Abuse of Power

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 13 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam RDPU di Senayan, Senin (13/7/2026), ia menyebut pengawasan menjadi faktor penting agar regulasi tidak disalahgunakan di lapangan.

Meski demikian, Martin menyatakan tetap mendukung upaya penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinanti masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Martin dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III bersama akademisi dan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara II, Senayan. Ia menekankan kehati-hatian Komisi III dalam merancang beleid agar tidak membuka celah bagi pelaksana regulasi di lapangan.

“Jangan sampai aturan perampasan aset ini membuka peluang abuse of power. Karena nantinya undang-undang akan berada di tangan APH. APH yang akan menjalankannya di lapangan,” kata Martin.

Legislator Fraksi Gerindra itu menyoroti pentingnya pengawasan agar penyalahgunaan wewenang tidak terjadi. Ia juga mengingatkan potensi penyitaan terhadap aset yang tidak berkaitan dengan perkara pokok.

“Kami juga memikirkan bagaimana agar aset-aset yang tidak berkaitan, justru nanti (malah) disita. Itulah tadi yang bisa terjadi kalau penyalahgunaan wewenang itu muncul,” tuturnya.

Meski demikian, Martin menegaskan pihaknya sangat mendukung penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Ia mengupayakan UU Perampasan Aset dapat segera direalisasikan karena masyarakat menunggu kehadiran regulasi tersebut.

“Karena memang masyarakat menunggu itu. Cuma sekali lagi yang kami tekankan, kita tentu terus berupaya untuk menutup peluang untuk adanya penyalahgunaan wewenang dari APH sebagai pelaksana undang-undang ini,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS