Atasi Pelanggaran ODOL, Kemenhub Uji Coba Tilang Elektronik

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 14 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menguji coba penegakan hukum berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Uji coba terbatas ini berlangsung sejak Januari 2026 di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM): Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Hingga 11 Mei 2026, tercatat 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan pelanggaran tertinggi yaitu 71.402 pelanggaran atau sekitar 73 persen dari total nasional.

Jawa Barat menyusul dengan 10.347 pelanggaran (11 persen), lalu Jabodetabek 6.199 pelanggaran (6 persen).

Mayoritas kendaraan melanggar ketentuan daya angkut: 55.462 kasus atau sekitar 57 persen. Pelanggaran dokumen tercatat 42.427 kasus (43 persen), dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan langkah ini bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. “Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta dikutip Kamis(14/5/2026).

Melalui sistem WIM, pengawasan dilakukan secara elektronik mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum. Ditjen Hubdat telah mencetak dan mengirimkan surat kepada para pelanggar.

Penerapan ETLE di sektor angkutan barang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator terhadap aturan keselamatan dan standar operasional. Kemenhub akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!