Dadang Naser Minta Hutan Lindung Bebas dari Perhutanan Sosial

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 17 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI Dadang M. Naser menegaskan kawasan hutan lindung harus dijaga secara ketat dan tidak dimasukkan dalam skema perhutanan sosial maupun Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kebijakan peningkatan status sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Barat menjadi hutan lindung atau konservasi dinilai harus diikuti dengan konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dadang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan peningkatan status sejumlah kawasan menjadi hutan lindung atau kawasan konservasi. Di antaranya Gunung Sanggabuana, Gunung Cikuray, dan Gunung Wayang.

“Kalau sudah berstatus lindung, maka jangan lagi dimasukkan ke dalam KHDPK atau perhutanan sosial. Karena ketika masyarakat diberikan akses, pasti akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian,” ujarnya dikutip Jumat (17/4/2026).

KHDPK adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Jawa yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada BUMN bidang kehutanan.
Kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk perhutanan sosial dengan pola tanam tertentu—di hutan lindung, 80 persen lahannya bisa ditanami tanaman multi guna seperti kopi . Dadang menilai skema ini justru mengaburkan fungsi konservasi.

Ia mencontohkan kondisi di Gunung Wayang yang saat ini telah mengalami perambahan. “Di Gunung Wayang itu sudah mulai dirambah, ditanami kopi. Memang secara konsep masuk kehutanan sosial, tetapi dampaknya bisa mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dadang menilai batasan sangat sulit diawasi. Ia mengingatkan bahwa gangguan terhadap habitat hutan dapat memicu konflik antara satwa liar dan manusia. Ia menyinggung kejadian masuknya satwa ke permukiman warga sebagai salah satu dampak dari terganggunya habitat alami.

“Kalau hutan dirambah, habitatnya terganggu, akhirnya satwa keluar dari kawasan. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Di Lampung Barat, aktivitas perambahan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan telah menyebabkan konflik harimau dan manusia dengan korban jiwa. Sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, tercatat lima kasus dengan empat orang meninggal dunia. Peristiwa serupa juga terjadi di Suoh, Lampung Barat, di mana perambahan menyebabkan harimau, gajah, dan beruang masuk ke perkampungan warga.

Selain persoalan konservasi, Dadang menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara sektor kehutanan dan sektor lain, seperti peternakan. Ia mengungkapkan adanya kendala dalam penyediaan lahan untuk pengembangan peternakan sapi karena belum adanya izin dari sektor kehutanan.

“Kita perlu duduk bersama, kehutanan dan sektor terkait, agar tidak saling menghambat. Ini menyangkut kebutuhan besar ke depan,” ujar Legislator asal Dapil Jawa Barat II itu.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di China, di mana investor Indonesia dinilai lebih mudah memperoleh akses lahan hijauan untuk peternakan skala besar. Banyak peternak telah menyiapkan kandang, namun distribusi sapi tertunda karena belum tersedianya lahan pakan yang memadai dalam skema perhutanan sosial.

Sementara itu, rencana Pemprov Jabar meningkatkan status tiga kawasan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) masih berlangsung. Kepala UPTD Tahura Ir. H. Djuanda, Lutfi Erizka, menyatakan bahwa kawasan yang dibidik—Sanggabuana, Cikuray, dan Wayang—akan diubah statusnya dari hutan produksi menjadi hutan konservasi. “Kalau sudah berstatus konservasi, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di sana,” ujarnya.

Kemenhut menyatakan proses usulan Tahura masih menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan pada 2026. “SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis tim terpadu,” kata Krisdianto.

Dadang berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, sehingga fungsi konservasi tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan di sektor lain.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!