Kuota Perempuan 30 Persen Punya Sanksi Tegas, NasDem Sudah Lampaui Sejak 2019

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 31 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bernomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026). Isinya, partai politik yang tak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif di suatu daerah pemilihan, didiskualifikasi.

Kewajiban ini sebenarnya sudah lama tertulis dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi pasal itu tak memiliki sanksi tegas. Sifatnya lex imperfecta—hanya anjuran tanpa daya paksa.

MK mengubahnya. Kini KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai yang melanggar. Sanksi administratif berupa teguran tak lagi berlaku.

Cindy Monica: Bukan Sekadar Angka

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Cindy Monica, menyambut positif putusan ini. Ia menyebutnya sebagai langkah memperkuat perlindungan hak politik perempuan sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan jadi pengambil keputusan.

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy dikutip Minggu(31/5/2026).

Menurutnya, kehadiran legislator perempuan di parlemen memperkuat pengawalan terhadap isu-isu krusial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.

“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” katanya.

NasDem Sudah Lampaui Kuota pada 2019

Yang menarik, Partai NasDem telah menunjukkan komitmen konkret jauh sebelum MK mengeluarkan putusan ini. Pada Pemilu 2019, NasDem menjadi satu-satunya partai yang berhasil melampaui kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI.

Data yang dikutip Cindy Monica, keterwakilan perempuan NasDem mencapai 32,2 persen. Setara dengan 19 kursi dari total 59 anggota DPR RI yang terpilih dari partai tersebut.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II itu.

Momentum Perempuan Bersuara

Sebagai anggota DPR RI perempuan, Cindy mendorong kaum perempuan, khususnya generasi muda, untuk membuang rasa ragu dan berani mengambil peran dalam kepemimpinan nasional. Ia berharap semakin banyak perempuan yang percaya diri membawa aspirasi masyarakat secara langsung di tingkat pusat.

“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy.

Ancaman diskualifikasi dalam putusan MK ini akan menjadi ujian serius bagi partai politik dalam Pemilu mendatang. Beberapa partai lain, seperti Golkar dan PKB, menyatakan siap karena sejak awal telah menjalankan kaderisasi perempuan. Sementara itu, data historis menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI baru mencapai 22,1 persen pada Pemilu 2024—masih jauh dari target.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!