Komisi IV DPR memberi tenggat 14 hari bagi Bapanas untuk melaporkan keterlambatan bantuan pangan serta mengevaluasi realisasi CPP yang baru 3,94%./Foto: BapanasIndoragamnewscom, JAKARTA-Badan Pangan Nasional didesak segera menyerahkan laporan lengkap terkait karut-marut keterlambatan distribusi bantuan beras dan minyak goreng yang terjadi pada Februari dan Maret 2026.

Parlemen memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari kalender kepada otoritas pangan tersebut untuk memetakan hambatan logistik di lapangan, menyusul mandeknya penyaluran jaring pengaman sosial di berbagai daerah.
Selain persoalan distribusi, pengawasan ketat diarahkan pada rendahnya realisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026. Hingga pertengahan tahun, penyerapan anggaran program krusial ini baru menyentuh angka Rp859,101 miliar atau setara 3,94 persen dari total pagu jumbo sebesar Rp21,793 triliun.
“Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional menyepakati agar dilakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, akselerasi penyaluran CPP Tahun Anggaran 2026, serta pelaksanaan kegiatan prioritas Badan Pangan Nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Rabu (20/5/2026).

Lambatnya pergerakan birokrasi ini dinilai berisiko mengancam stabilitas pasokan pangan nasional di tengah fluktuasi harga pasar.
Guna mengejar ketertinggalan, Bapanas diwajibkan mengakselerasi penyerapan gabah dan beras domestik dengan target setara 4 juta ton beras, mengoptimalkan penyaluran program SPHP, serta menggencarkan Gerakan Pangan Murah.
Secara simultan, lembaga yang diwakili Sekretaris Utama Sarwo Edhy ini dituntut memberikan kejelasan berkala mengenai formula beras fortifikasi serta penyelesaian temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atas pos anggaran tahun lalu.




