FGD RUU Ketenagakerjaan, Ledia Hanifa Tekankan Harmonisasi Hubungan Industrial

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 11 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mengakomodasi dinamika ekonomi digital.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan regulasi baru ini tidak boleh hanya berpihak pada satu sisi.

Ledia menyampaikan hal itu dalam sambutan pembukaan Focus Group Discussion bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai komunitas ketenagakerjaan.

“Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi juga pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ekosistem berusaha yang mendukung,” ujar Ledia.

Ia menegaskan, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Menaker Yassierli dalam forum yang sama menyebut momentum ini sebagai upaya membangun kontrak sosial baru bagi dunia kerja Indonesia.

“Setiap warga memperoleh kesempatan kerja yang luas, mendapatkan perlindungan yang adil, dan dunia usaha dapat tumbuh berkelanjutan. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” katanya.

RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberi tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk menyusun UU ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah telah sepakat membentuk aturan baru paling lambat akhir tahun ini. Proses pembahasan kini memasuki tahap penghimpunan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Beberapa isu utama yang mengemuka dalam berbagai forum terkait RUU ini adalah penguatan perlindungan pekerja alih daya, kepastian status pekerja platform digital, serta penyesuaian sistem pengupahan.

Saat ini, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pekerja alih daya juga tengah difinalisasi dan ditargetkan rampung pada Juli 2026.

Ledia berharap RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi dinamika baru dunia kerja, termasuk model kemitraan dan ekonomi digital, serta melindungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif,” tutupnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS