KKP Sita 271 Ikan Arwana Dilindungi di Pekanbaru, Perusahaan Tak Punya Izin

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 10 Jul 2026

Indoragamnewscom, PEKANBARU-Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, Rabu lalu (8/7/2026).

Dari 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas menemukan 2.914 ekor ikan arwana berbagai jenis, di antaranya Arwana Silver Brazil (2.643 ekor), Arwana Super Red (190 ekor), dan Arwana Golden (81 ekor).

Sebanyak 271 ekor Super Red dan Golden merupakan jenis yang dilindungi dan masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix I dan II.

Arwana Super Red dan Golden, yang dikenal sebagai varietas Indonesia dan Malaysia, memiliki nilai ekonomi tinggi dan berstatus terancam punah menurut IUCN. Perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan langkah ini wujud komitmen KKP menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang dilindungi.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (9/7/2026).

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Direktur PT AWL bersikap kooperatif dengan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan sanksi dan berkomitmen melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi normal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan memastikan legalitas usaha terpenuhi demi iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
Ikan Arwana Asia, termasuk varietas Super Red dan Golden, masuk dalam Appendix I CITES, artinya perdagangan internasional dilarang kecuali untuk keperluan nonkomersial seperti penelitian atau konservasi.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS