Komisi IV DPR Usulkan Panja Lobster

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 20 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR Melati mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk menangani persoalan Benih Bening Lobster (BBL).

Usulan ini muncul di tengah desakan nelayan yang mengeluhkan sulitnya akses terhadap sumber daya kelautan serta menurunnya hasil tangkapan ikan.

Dalam audiensi bersama Kelompok Pembudidaya Benih Lobster di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), Melati menegaskan bahwa regulasi yang tidak memihak masyarakat bertentangan dengan konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Permen atau peraturan perundang-undangan yang tidak memihak masyarakat artinya itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD dan tidak sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Melati mengaku tidak asing dengan kondisi nelayan. Berdasarkan hasil kunjungan ke daerah pemilihannya di Bangka Belitung, ia mendapati hasil tangkapan ikan terus menurun. Para nelayan, kata dia, terpaksa melaut lebih dari 12 mil meski itu dilarang peraturan perundang-undangan.

“Percakapan antara saya dengan para nelayan, mereka menjalani hari-hari untuk mendapatkan ikan yang semakin lama semakin sulit,” tuturnya.
“Kalau benur itu ada di dapil maka saya yakin untuk mendorong agar para nelayan bisa mengambil benurnya untuk kesejahteraan.”

Pemerintah sendiri telah merespons persoalan ini. Pada 6 Maret 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 5 Tahun 2026, yang merevisi aturan sebelumnya.

Perubahan paling mendasar adalah penghentian ekspor Benih Bening Lobster dan pengalihan fokus ke ekspor lobster hasil budidaya dalam negeri dengan ukuran minimal 50 gram.

Regulasi baru ini merupakan respons terhadap usulan yang disampaikan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi IV DPR lainnya, T.A Khalid, sependapat dengan Melati. Ia mendorong pembentukan panja sebagai solusi agar tata kelola lobster lebih baik.

“Kami mendorong pembentukan Panja untuk kita atur tata kelola yang lebih baik. Sehingga petani nelayan sejahtera, budidaya bisa hidup dan pajak negara bisa masuk. Tidak cukup di ruang forum ini. Maka sekali lagi saya sarankan ini Panja solusinya,” serunya.

Sejak 2025, Komisi IV DPR memang terus menyoroti ekspor benih lobster. Ketua Komisi IV periode 2024-2029, Titiek Soeharto, bahkan sempat mendesak KKP menghentikan ekspor BBL dan mengusulkan pembentukan Perpres tentang Satuan Tugas Pemberantasan Ekspor Ilegal Benih Bening Lobster.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!