KPK Bongkar Korupsi Jalur Impor Bea Cukai, 6 Tersangka dan Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 07 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengurusan jalur impor barang melalui operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026).

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan penindakan dan intelijen Bea Cukai serta pihak swasta.

“Enam tersangka tersebut yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” paparnya.

Dugaan Modus Pengaturan Jalur Impor

Dari hasil penyidikan awal, kasus ini diduga bermula dari kesepakatan antara oknum di DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.

Menurut Budi, ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah—yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat—agar logistik milik PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.

“Pengkondisian tersebut diduga membuka celah masuknya barang-barang palsu, tiruan, maupun ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas. Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” terangnya.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum.

Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

Jerat Hukum Para Tersangka

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi.

“Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian suap,” ucapnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!