TRENDING

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Olahraga - 25 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi ketidakhadiran tim hukumnya dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Lembaga antirasuah itu beralasan memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan berkas jawaban dan dokumen pendukung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Biro Hukum Komisi saat ini tengah menangani sejumlah agenda yang bersamaan. Menurutnya, keputusan meminta penundaan didasari kebutuhan persiapan yang lebih matang ihwal dokumen dan jawaban atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat negara tersebut.

“Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, minta penundaan waktu, mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran ya, tapi persiapan,” kata Setyo di Jakarta.

Pimpinan lembaga antirasuah itu memastikan permintaan penjadwalan ulang telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pengadilan.

“Dan itu sudah disampaikan secara tertulis. Oleh biro hukum, sudah disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri untuk minta penundaan. Masalah nanti kemudian berikutnya akan kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan. Mudah-mudahan akan hadir,” tambahnya.

Adapun sidang praperadilan ini diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Dengan adanya permintaan penundaan, hakim biasanya akan menjadwalkan ulang persidangan dalam waktu dekat.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bersifat teknis agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dengan kesiapan materi hukum yang lengkap dari pihak termohon.

Praperadilan menjadi salah satu jalur hukum yang kerap ditempuh tersangka korupsi untuk menggugat status hukumnya. Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!