KPK Tetapkan Eks Dirjen Imigrasi 2023-2024 Sebagai Tersangka Korupsi

1 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 06 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara pada Rabu malam.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan. Sepuluh orang lainnya yang berstatus saksi telah dipulangkan.

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu (6/6/2026).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama guna mencegah mereka memengaruhi saksi atau menghilangkan bukti. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menilai seluruh unsur melawan hukum telah terpenuhi secara materiel.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Pasca-penetapan tersangka, tim penyidik memasang KPK Line di sejumlah titik strategis. Selain di Jakarta, penyegelan juga dilakukan di Bali.

“Detail mengenai konstruksi perkara, linimasa, hingga total kerugian negara atau nilai suap secara rinci akan dibeberkan secara komprehensif dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tutupnya.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!