Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru untuk mengurai sengkarut peredaran narkotika. Penekanan utama terletak pada pemisahan antara korban penyalahgunaan dengan jaringan kartel yang selama ini kerap bercampur di balik jeruji besi.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa paradigma hukum baru ini mengedepankan keadilan restoratif bagi pengguna. Sebaliknya, tindakan represif yang tak kenal ampun harus diarahkan sepenuhnya untuk melumat bandar dan sindikat narkoba.
Langkah ini dianggap krusial mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang kini mengalami kelebihan kapasitas akut. Pencampuran antara korban dan bandar dalam satu sel menengarai adanya risiko eskalasi kejahatan, di mana pengguna berpotensi bertransformasi menjadi bagian dari jaringan pengedar.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” ujar Bimantoro usai pertemuan dengan mitra kerja di Mapolda Kalimantan Tengah, Minggu (26/04/2026).

Ia menitipkan pesan kepada BNN agar lebih jeli memburu aktor utama dan membongkar struktur kartel.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menambahkan, pengguna yang terbukti hanya sebagai korban sepatutnya diarahkan ke jalur rehabilitasi. Strategi ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran sekaligus menekan angka hunian lapas yang kian sesak.
Bersamaan dengan evaluasi narkotika, parlemen turut menyoroti postur anggaran penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Meski serapan anggaran dinilai positif, DPR mendorong optimalisasi pembiayaan operasional pada tahun anggaran 2026 agar pelayanan keadilan masyarakat lebih maksimal.
Kunjungan kerja reses di Palangkaraya ini dipimpin oleh Rikwanto dan dihadiri jajaran petinggi kepolisian serta kejaksaan setempat. Penataan ulang strategi operasional di lapangan menjadi sorotan utama guna memastikan implementasi aturan hukum baru berjalan efektif.







Tidak ada komentar