KPK tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersangka suap jabatan Sekda. Modusnya minta Toyota Land Cruiser Rp2,05 miliar dari calon/Foto: Humas KPKIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan. Modusnya: meminta mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari calon sekretaris daerah yang ingin menduduki kursi itu.

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang . Tiga di antaranya resmi menjadi tersangka: Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles (ARD).
“Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Kasus ini berawal dari seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Dua kandidat maju: Fahdiansyah (Asisten I sekaligus Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kadis PUPR) . Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan bupati. Ia pun terpilih menjadi Sekda periode 2025.

Untuk memenuhi syarat itu, Zulkarnain membeli mobil di sebuah showroom Jabodetabek secara kredit. Cicilannya Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun . Karena profil keuangannya tak memenuhi syarat pengajuan kredit, ia menggunakan identitas Ardiles.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Taufik.
Ini bukan kali pertama. Pada 2021, saat mengincar jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain disebut memberikan SUV Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman yang ketika itu masih Plt Bupati . Mobil itu juga dibeli secara kredit dengan bantuan orang yang sama: Ardiles.
“Dari dua peristiwa ini menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas, dari jabatan kepala dinas hingga jabatan sekretaris daerah,” ujar Taufik.
Bantuan Ardiles diduga bukan tanpa pamrih. KPK menduga ia memperoleh 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,2 miliar . Pada 2025-2026, ia kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” kata Taufik.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas . Ia diduga memotong setengah penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa untuk membiayai pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.
“Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Taufik.
Ketiga tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Suhardiman sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.




