
Indoragamnewscom, SIAK-Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Siak mulai memasuki fase mengkhawatirkan dengan total area terbakar mencapai 63,53 hektare sejak awal Januari hingga Rabu, 18 Februari 2026.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak melaporkan bahwa peningkatan suhu udara yang ekstrem serta minimnya curah hujan menjadi pemicu utama munculnya titik api di berbagai kecamatan.
Sebaran api tercatat telah melanda delapan kecamatan, yang berarti sekitar 65 persen dari total wilayah administratif di Kabupaten Siak kini dalam status terdampak kebakaran lahan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak, Novendra Kasmara, merinci wilayah terdampak mencakup Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Dayun.
Meski enam kecamatan lain dilaporkan masih aman dari api, pengawasan ketat tetap dilakukan terutama di Kecamatan Minas yang secara konsisten menunjukkan adanya titik panas.

Pemerintah daerah merespons situasi ini dengan menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sebagai landasan hukum dan operasional untuk mempercepat langkah penanggulangan di lapangan.
“Lahan yang terbakar itu ada di Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Kecamatan Dayun. Jumlah ini 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak,” kata Novendra, Rabu (18/2/2026).
Langkah preventif diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor: 300.2/BPBD-PK/X yang menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat bawah untuk memperketat patroli.
Fokus utama penanganan saat ini adalah menjaga kelembapan lahan gambut yang sangat rentan terbakar serta memastikan fungsi sekat kanal dan embung berjalan optimal.
Koordinasi lintas sektoral antara TNI, Polri, serta pihak swasta menjadi kunci agar deteksi dini titik panas tidak berubah menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
“Kami minta pemerintah kecamatan terus meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, Polri, pihak perusahaan BUMD/swasta, pemerintah kelurahan/kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan penekanan khusus kepada perusahaan BUMD dan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mereka diwajibkan memantau radius lima kilometer dari area kerja masing-masing guna memastikan tidak ada api yang merembet ke konsesi mereka.
Selain itu, para camat dan lurah diminta bersikap tegas dalam melarang aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering menjadi penyebab utama karhutla di wilayah gambut.
Ketegasan pemerintah dalam menetapkan status siaga darurat ini diharapkan mampu menekan angka luas kebakaran sebelum puncak musim kemarau tiba.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan ceroboh seperti membuang puntung rokok sembarangan di areal rawan.
Sinergi antara pemangku kebijakan dan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan menjadi benteng terakhir untuk menghindari bencana kabut asap yang lebih luas di Kabupaten Siak.







Tidak ada komentar