Rieke Soroti Inkonsistensi Prinsip Kewarganegaraan dalam RUU yang Tengah Dibahas

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 31 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang tengah dibahas.

Ia menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar dalam regulasi tersebut: di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Rieke menyampaikan bahwa RUU tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaturan kewarganegaraan ganda tertentu yang dinilai masih abstrak, seperti penggunaan kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara” yang belum dirumuskan secara objektif dan terukur. Menurutnya, tanpa parameter yang jelas, kebijakan tersebut berisiko disalahgunakan.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegasnya.

Rieke mencontohkan indikasi persoalan kewarganegaraan yang terjadi pada pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama dalam momentum politik seperti pemilu. Selain itu, ia menilai mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan (stateless) masih belum memiliki standar pembuktian yang kuat.

Kondisi ini dinilai kontradiktif dan berpotensi merugikan warga yang justru membutuhkan perlindungan negara.

Di sisi lain, Rieke juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai terlalu birokratis dan berlapis, melibatkan banyak lembaga tanpa kejelasan batas waktu dan mekanisme akuntabilitas.

Hal tersebut dinilai membuka celah maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Tak hanya itu, ia menilai kebijakan terhadap diaspora Indonesia masih bersifat administratif dan belum mencerminkan strategi nasional yang komprehensif untuk memanfaatkan potensi mereka dalam pembangunan.

Sebagai rekomendasi, Rieke mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas yang selektif.

Ia juga menekankan pentingnya perumusan kriteria kewarganegaraan ganda secara objektif, transparan, dan berbasis mekanisme profesional yang independen, bukan pertimbangan politik. Ia mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif.

Proses kewarganegaraan, menurut Rieke, perlu disederhanakan melalui sistem terpadu lintas lembaga dengan batas waktu yang pasti dan transparan. Ia juga mendorong perumusan kebijakan diaspora berbasis kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, serta penambahan norma pengaman untuk mencegah komersialisasi kewarganegaraan.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!