RUU PPRT 22 Tahun Mandek, Rieke Diah Pitaloka: Ini Bukan Soal Legislasi Tapi Keberpihakan Negara

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 05 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum disahkan meskipun telah dibahas selama lebih dari 20 tahun.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Rieke menegaskan bahwa penundaan selama dua dekade ini tidak lagi bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar Rieke dalam RDPU tersebut.

Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia ini menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” katanya.

Dalam pemaparannya, Rieke mengungkapkan data yang menunjukkan besarnya kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap perekonomian nasional. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai sekitar 5,2 juta orang, dengan sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Data Bank Indonesia mencatat remitansi dari pekerja migran pada tahun 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun .

“Ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah,” sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu .

Rieke menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

Padahal, ratifikasi konvensi tersebut merupakan standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Ia pun menyampaikan rekomendasi dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia agar pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga masih sering dipandang sebelah mata dalam masyarakat, sehingga menimbulkan relasi yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja. Berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pun masih kerap terjadi.

Rieke menegaskan bahwa lamanya proses legislasi ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa.

“Dalam dimensi politik legislasi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 sempat menjanjikan RUU PPRT rampung dalam tiga bulan. Namun hingga kini, RUU yang telah diajukan sejak 2004 tersebut masih mandek di DPR meskipun selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode.

Rieke mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 serta mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI. Ia menegaskan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, serta mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menurutnya, negara tidak seharusnya hanya menikmati kontribusi ekonomi dari pekerja migran tanpa memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi mereka.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!