Komisi XII DPR temukan gudang PT Universal Glove di Medan tak sesuai izin dan tak penuhi dokumen Amdal. Gudang pun disegel aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mengungkapkan temuan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama tim Komisi XII di PT Universal Glove, Medan, Sumatera Utara.

Gudang tempat penyimpanan sementara (TP3) milik perusahaan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan belum memenuhi kewajiban dasar terkait dokumen lingkungan.
Atas temuan tersebut, Komisi XII bersama aparat penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan gudang.
Meitri menjelaskan bahwa sebelum gudang digunakan, perusahaan seharusnya telah melengkapi dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, harus ada RK LPL atau analisis dampak lingkungan,” ujarnya dikutip Sabtu (4/4/2026) .

Selain izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan juga wajib mengantongi izin terkait dampak lingkungan, termasuk penyusunan Amdal, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pengelolaan limbah non-B3 seperti lampu TL.
Menurutnya, aktivitas penyimpanan produk juga perlu diawasi ketat karena tidak seluruh hasil produksi sarung tangan dapat terjual, sehingga terdapat potensi penumpukan barang reject atau sisa produksi yang harus dikelola dengan benar .
“Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada penyimpanan sementara atau akhir untuk barang reject, dan itu juga harus sesuai aturan,” kata politisi Fraksi PKS ini.
Meitri menegaskan, peran Gakkum sangat penting untuk memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana jika diperlukan. Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib melengkapi dokumen lingkungan, termasuk pelaporan berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara, air, dan dampak lingkungan lainnya.
“Kalau mereka patuh dan segera melengkapi administrasi, tentu ada mekanisme sanksi denda. Tapi kalau tidak, dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Meitri juga menekankan bahwa setiap perusahaan tidak mungkin berdiri tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi harus menjadi komitmen utama pelaku usaha.






