Ilustrasi Warga mengantri layanan administrasi BPJS Kesehatan di kantor pelayanan/Foto: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap sekitar 11 juta warga menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat konstitusi terkait jaminan layanan kesehatan.

Ia menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, sehingga negara tidak memiliki ruang untuk membatasi atau mencabutnya melalui kebijakan administratif yang tidak transparan.
Mafirion mengingatkan bahwa aturan perundang-undangan telah menegaskan kewajiban negara dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, kebijakan penonaktifan jutaan peserta berisiko menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan medis dasar.
Mafirion menjelaskan, dampak langsung dari kebijakan tersebut dapat berupa meningkatnya risiko keterlambatan pengobatan hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Ia menilai warga miskin akan berada dalam posisi sulit karena harus memilih antara berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Legislator asal Riau tersebut juga menyoroti proses penonaktifan dalam skala besar yang dinilai dilakukan tanpa perlindungan transisi yang jelas. Ia menyebut belum terlihat adanya mekanisme keberatan yang efektif maupun proses verifikasi yang transparan.
Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kesehatan seluruh warga.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.
Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak sampai proses verifikasi benar-benar tuntas dilakukan.
Menurutnya, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.






