662 Ribu UMKM Terdampak Banjir Legislator Soroti OJK BI

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 22 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Sebanyak 662 ribu UMKM terdampak banjir menjadi sorotan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan pemulihan ekonomi pascabencana.
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan pemulihan tidak cukup bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi harus memaksimalkan kebijakan non fiskal melalui otoritas moneter dan jasa keuangan.

Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan otoritas terkait, Kholid memisahkan secara tegas peran kebijakan fiskal dan non fiskal. Ia menyebut fokus pembahasan saat ini berada pada instrumen non fiskal yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap aktivitas usaha.

“Saya agak membedakan dua hal (dalam konteks pemulihan ekonomi pascabanjir). Pertama, sisi fiskal dan non-fiskal. Yang kita bahas hari ini adalah non-fiskal, yaitu otoritas moneter dan otoritas keuangan yang memiliki instrumen langsung untuk menggerakkan sektor usaha,” ujar Kholid dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Data yang diperoleh menunjukkan 662.242 UMKM terdampak, terdiri dari 660.774 usaha mikro, 1.284 usaha kecil, dan 214 usaha menengah. Angka tersebut dinilai merepresentasikan jutaan sumber penghidupan masyarakat di daerah terdampak.

“662 ribu UMKM ini bukan angka kecil. Kalau mereka tidak bisa bangkit, ini sangat mengkhawatirkan. Mereka adalah aktor utama ekonomi di daerah,” tegasnya.

Menurut Kholid, pemulihan pascabencana selama ini terlalu berfokus pada rekonstruksi jalan, jembatan, irigasi, dan lahan pertanian. Padahal, pemulihan ekonomi riil sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk kembali beroperasi.

“Sering kali kita merasa recovery selesai ketika infrastruktur sudah dibangun kembali. Tapi pertanyaannya, bagaimana nasib ratusan ribu UMKM itu? Apakah mereka sudah kembali berusaha?” ujarnya.

Ia menjelaskan bencana memicu gangguan di sisi produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi menekan pasokan dan mendorong inflasi jika tidak direspons dengan kebijakan yang tepat.

Dalam konteks ini, kebijakan fiskal berfungsi membangun kembali infrastruktur dan rantai pasok, sedangkan pemulihan UMKM memerlukan intervensi sektor keuangan.

Kholid mendorong Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mengoptimalkan instrumen seperti restrukturisasi kredit, kebijakan makroprudensial, dan operasi pasar.

“Industri jasa keuangan bisa digerakkan secara luas, tidak hanya perbankan. Otoritas moneter juga bisa melakukan operasi pasar dan kebijakan lainnya untuk menjaga stabilitas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta otoritas keuangan agar kebijakan tidak berjalan terpisah.

“Tidak bisa parsial. Harus terintegrasi dan kolaboratif. Ini orkestrasi besar yang membutuhkan sinergi semua pihak,” katanya.

Kholid menilai definisi UMKM terdampak harus dirinci secara jelas, mulai dari usaha yang mengalami penurunan omzet, kehilangan pendapatan total, hingga kredit macet. Klasifikasi tersebut diperlukan untuk menentukan skema kebijakan yang tepat.

“Assessment harus detail. Kalau tidak, kebijakannya tidak akan tepat. Mana yang direstrukturisasi, mana yang dibantu penuh, itu harus jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan tantangan pemulihan tidak hanya pada sisi produksi, tetapi juga permintaan. Tanpa daya beli masyarakat, aktivitas usaha sulit pulih meski pasokan sudah normal.

“Kalau supply sudah normal tapi demand tidak ada, siapa yang beli? Ini harus dipikirkan bersama,” ujarnya.

Kholid menyatakan target akhir dari rangkaian kebijakan tersebut adalah memastikan seluruh UMKM terdampak kembali beroperasi seperti sebelum bencana.

“Endgame-nya adalah 662.242 UMKM itu kembali seperti sebelum bencana. Itu minimal. Kalau bisa lebih baik, itu yang kita harapkan. Tapi ini butuh kerja keras, kolaborasi, dan komitmen bersama,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!