TRENDING

Menaker: Hubungan Industrial di Indonesia tidak Boleh Terus Terjebak dalam Pola Konflik

3 menit membaca
Padilah Rahayu
Nasional, News - 21 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hubungan industrial di Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam pola konflik yang merugikan semua pihak.

Pemerintah mendorong pergeseran paradigma dari negative-sum game menuju positive-sum game, yakni ekosistem kolaboratif yang memungkinkan perusahaan tumbuh sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dalam konteks ini, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dinilai sebagai kunci utama.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker usai menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Central Asia Tbk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, dunia kerja membutuhkan fondasi relasi yang sehat agar produktivitas dan daya saing nasional dapat meningkat secara berkelanjutan. “Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tidak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan produktivitas,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, negative-sum game terjadi ketika relasi pekerja dan pengusaha berjalan tidak sehat sehingga kedua belah pihak sama-sama kehilangan nilai. Contohnya, mogok kerja berkepanjangan atau kebijakan efisiensi ekstrem yang menggerus kepercayaan dan loyalitas pekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, justru melemahkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan usaha.

Sebaliknya, dalam positive-sum game, pekerja dan pengusaha membangun hubungan kerja yang kolaboratif. Peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan pertumbuhan kinerja perusahaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama.

“Pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan bisa dinikmati bersama,” tegasnya.

Dalam kerangka hubungan industrial yang kolaboratif itu, PKB diposisikan bukan sekadar dokumen formal. Yassierli menilai PKB menjadi pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dialog dan kepastian hubungan kerja di perusahaan.

“PKB melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan usaha,” katanya.

Ia menambahkan, penandatanganan PKB di BCA menjadi contoh konsistensi kemitraan jangka panjang antara manajemen dan serikat pekerja. Hubungan industrial yang harmonis tersebut telah terjaga lebih dari dua dekade dan menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika dunia usaha.

Dalam kesempatan itu, Menaker juga mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur sejauh mana perusahaan membangun hubungan industrial yang transformatif. Kerangka ini diharapkan mampu mendorong pergeseran nyata dari negative-sum game menuju positive-sum game di berbagai sektor industri.

“Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri akan lebih berkembang dan lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, hingga November 2025 tercatat 16.161 perusahaan telah melaporkan kepemilikan PKB melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala usaha, perusahaan besar menjadi kategori terbanyak yang memiliki PKB dengan porsi sekitar 31,63 persen. Sementara menurut lapangan usaha, sektor industri pengolahan mendominasi dengan sekitar 26,21 persen perusahaan telah memiliki PKB.

Data tersebut menunjukkan PKB kian dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangun hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan—sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim kerja yang sejahtera dan kompetitif bagi semua pihak.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

4 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!