Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta/Foto: Humas KemnakerIndoragamnewscom, JAKARTA– Kabar penting bagi para pejuang magang di seluruh Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai “bersih-bersih” terhadap oknum perusahaan yang menyalahgunakan Program Pemagangan Nasional.

Tak main-main, sejumlah perusahaan kini telah resmi dijatuhi teguran keras karena terbukti melanggar aturan dan merugikan para peserta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik magang yang melenceng dari tujuan peningkatan kompetensi.
Sudah Ada Perusahaan yang Kena ‘Semprit’

Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya penyimpangan di lapangan. Pengawasan kini diperketat untuk memastikan peserta magang tidak hanya dijadikan tenaga kerja murah, melainkan benar-benar mendapatkan ilmu.
“Kami mendapatkan laporan dan langsung menindaklanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena pelaksanaan programnya tidak sesuai aturan,” tegas Yassierli dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Berani Lapor? Ini Jalur Kilatnya!
Untuk melindungi hak 15.000 lebih peserta magang, Kemnaker kini menyediakan “jalur panas” pengaduan. Jika Anda merasa hak-hak sebagai peserta magang tidak dipenuhi atau menemukan kejanggalan, segera hubungi kontak berikut:
Khusus Peserta Magang: WhatsApp ke 0813 2064 787
Untuk Perusahaan: WhatsApp ke 0813 2064 789
Media Sosial: Direct Message (DM) Instagram resmi @Kemnaker
Magang Bukan Kerja Gratis: Ada Uang Saku Setara UMK!
Pemerintah mengingatkan perusahaan bahwa peserta magang memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang selama enam bulan masa program, di antaranya:
1.Uang Saku: Wajib setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
2.Jaminan Sosial: Mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
3.Sertifikasi: Hak mendapatkan sertifikat pengakuan kompetensi setelah selesai.
“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah mereka menyelesaikan program magang selama enam bulan,” tambah Yassierli.
Evaluasi Total di Depan Mata
Dengan melibatkan lebih dari 5.168 perusahaan dan ribuan unit kerja kementerian, Menaker mengakui skala program ini sangat besar sehingga pengawasan tidak boleh kendor. Evaluasi mendalam akan dilakukan secara berkala untuk memastikan program tetap sehat.
“Evaluasi komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan program. Kami juga berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara magang agar tidak main-main dengan nasib sumber daya manusia muda Indonesia.






