Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah Aceh Timur/Foto: Humas Bea CukaiIndoragamnewscom, JAKARTA-Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, BNN RI, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram narkotika jenis sabu.

Operasi penindakan ini dilakukan di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada 24-25 Januari 2026.
Tahapan Intelijen dan Pemetaan Lokasi
Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa operasi dimulai setelah adanya informasi intelijen pada 21 Januari 2026 mengenai pengiriman narkotika melalui jalur laut. Tim melakukan analisis mendalam dan mendeteksi rencana serah terima barang dari Peureulak menuju Aceh Utara.

Petugas kemudian melakukan pemetaan pada titik-titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan mengidentifikasi identitas jaringan yang terlibat. Pada Sabtu malam (24/1/2026), tim mengidentifikasi sebuah kendaraan yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut narkotika dari sebuah gudang transaksi.
Penangkapan dan Pemeriksaan Barang Bukti
Tim gabungan melakukan prosedur pengejaran dan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Petugas menangkap pengemudi berinisial MZ dan menemukan barang bukti berupa:
Jumlah: 5 karung (goni) berwarna kuning.
Isi: Masing-masing karung berisi 20 bungkus seberat 1 kilogram per bungkus.
Total Berat: Kurang lebih 100 kilogram.
Hasil Uji: Positif mengandung metamfetamina (sabu) berdasarkan pengujian NIK.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur,” kata Syarif Hidayat dalam siaran pers, Rabu (28/1/2026).
Pengembangan Jaringan Baru
Berdasarkan interogasi, tersangka MZ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial I. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, mengindikasikan adanya kemunculan kelompok pengedar baru berdasarkan pola distribusi yang ditemukan di lapangan.
“Dari jumlah barang bukti, jenis narkotika, jenis kemasan, dan pola jaringan yang terungkap, terlihat adanya ancaman lahirnya jaringan narkotika baru yang membahayakan masyarakat khususnya generasi muda,” ungkap Bier Budi.
Syarif Hidayat menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam struktur jaringan ini.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan akan dilakukan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap,” tegas Syarif.






