TRENDING

Negara Jangan Abaikan Putusan Inkrah Ganti Rugi Lahan

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 19 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR yang tertunda selama 26 tahun.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tidak boleh mengesampingkan perlindungan hak konstitusional warga, terutama terkait pemenuhan ganti rugi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut lahan seluas 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang pemiliknya belum menerima pembayaran sejak tahun 2000.

“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Ahmad Heryawan saat memimpin kunjungan kerja ke Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026).

Persoalan ganti rugi di Pondok Ranji tersebut mencatatkan nilai kewajiban sebesar Rp10 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada para ahli waris sesuai putusan pengadilan.

Meski teguran atau aanmaning dan perintah eksekusi telah dikeluarkan oleh otoritas hukum, kewajiban pembayaran tersebut belum juga terealisasi hingga saat ini. Terdapat pula anomali hukum terkait dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat disetorkan namun kemudian ditarik kembali.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai hak warga negara yang telah menunggu selama lebih dari dua dekade.

“Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad Heryawan.

BAM DPR RI kini tengah menelusuri kendala administratif dan pembagian tanggung jawab antarinstansi guna mencari solusi atas kebuntuan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Koordinasi transparan antara pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan menjadi syarat mutlak untuk mengakhiri sengketa yang telah berlarut-larut ini.

Mandat BAM bukan sekadar menampung laporan publik, melainkan memastikan adanya tindak lanjut konkret terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke parlemen.

Kunjungan kerja ini bertujuan memetakan status pelaksanaan putusan secara faktual agar hak ahli waris dapat terpenuhi secara adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah parlemen ini diarahkan untuk mencari titik terang konstruktif tanpa bertujuan mencari pihak yang bersalah dalam silang sengkarut administrasi masa lalu.

BAM berharap rekomendasi yang dihasilkan nantinya mampu mendorong langkah nyata dari pihak eksekutif untuk segera mencairkan dana ganti rugi lahan tersebut.

Kepastian hukum dalam pembebasan lahan tol menjadi krusial agar tidak ada warga negara yang dirugikan secara ekonomi maupun sosial dalam jangka panjang akibat pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Kami berharap adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkas politikus PKS tersebut menutup paparannya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

4 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!