Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscpm, JAKARTA-Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Ia bahkan mendesak pemerintah agar tidak menunggu masa transisi dua tahun yang diberikan MK, melainkan segera memberlakukan putusan tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Firman menilai putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/3/2026) dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah positif mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman dikutip Sabtu (21/3/2026).

Pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun dinilai Firman tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini.
MK memberikan waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi pengganti, namun Firman mendorong percepatan.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Jika diperlukan, Firman menyarankan Presiden menerbitkan Perppu sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.
Ia juga mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.
Politisi Fraksi Partai Golkar yang juga duduk di Komisi IV DPR ini menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
Ia menyarankan penghematan tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapat perhatian.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.
Dalam proses pengujian di MK, pemerintah sebelumnya berpendapat bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR merupakan bentuk penghargaan jabatan publik dan pengakuan atas pengabdian dalam fungsi ketatanegaraan.
Pemerintah juga menyebut proporsi anggaran pensiun DPR hanya sekitar 0,001-0,002 persen dari total anggaran sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, sehingga tidak mengganggu prioritas belanja negara. Namun MK menilai pengaturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.
MK memberikan sejumlah pedoman dalam penyusunan aturan baru, termasuk pembedaan kategori pejabat negara berdasarkan mekanisme pengisiannya, serta mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Mahkamah bahkan membuka kemungkinan untuk mengkaji model alternatif, seperti mengganti skema pensiun seumur hidup dengan mekanisme pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.




