RUU P2SK Instrumen Vital Bentengi Ekonomi dari Tekanan Global

3 menit membaca
Fazril Maulana
News, Politik - 05 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menekankan pentingnya Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital untuk membentengi perekonomian nasional dari ketidakpastian global.

Menurut Andreas, tujuan utama perancangan RUU P2SK adalah memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik yang pada akhirnya bermuara pada terjaganya stabilitas sekaligus menumbuhkan perekonomian nasional.

“Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan,” ujar Andreas usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/4/2026).

Dalam menghadapi tekanan ekonomi global, politisi tersebut menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal negara. Ia merinci setidaknya ada tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR RI terkait pengelolaan keuangan negara saat ini.

Tiga Isu Utama

Pertama, terkait disiplin anggaran. Pemerintah dituntut konsisten menjalankan instrumen kebijakan fiskal secara disiplin, salah satunya dengan komitmen mempertahankan batas defisit APBN di angka maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kedua, kualitas dan arah belanja negara. “Apakah belanja yang dilakukan oleh pemerintah itu merupakan belanja produktif yang benar-benar bisa meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat? Ini yang terus kita evaluasi,” tegasnya.

Ketiga, batasan tegas antara otoritas fiskal dan moneter. Andreas menggarisbawahi kekhawatiran terkait dominasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang ekspansif tidak boleh sampai mendominasi atau bahkan mempengaruhi independensi kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.

Pembahasan RUU P2SK

Pembahasan RUU P2SK sendiri telah memasuki tahap akhir. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Marbun menjelaskan bahwa mayoritas materi dalam RUU tersebut telah disepakati. “Kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan. Tapi perbedaannya pada dasarnya udah nggak terlalu jauh,” ujarnya.

RUU yang mengusung konsep omnibus law ini memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari industri keuangan non-bank (IKNB) hingga sektor perbankan. Tenaga Ahli Menkeu Bidang Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa total Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan sebanyak 1.123 poin.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU P2SK adalah penambahan fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain berfungsi untuk melakukan resolusi dan penyelamatan bank, LPS kini juga bertugas melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal menjelaskan bahwa penambahan fungsi ini untuk memastikan penanganan masalah pembayaran polis nasabah lebih terjamin.

Target Pendalaman Pasar Keuangan

Andreas menjelaskan bahwa substansi dari RUU P2SK diharapkan mampu menjawab ketiga tantangan tersebut, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh. Salah satu target utama dari regulasi sapu jagat sektor keuangan ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia.

“Di situlah sebetulnya harapan besar dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan atau sentimen negatif terhadap ekonomi yang berasal dari luar negeri relatif tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar,” tutup politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Pengesahan RUU P2SK diproyeksikan akan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi sektor keuangan Indonesia, guna memastikan sektor riil dan sektor keuangan dapat tumbuh selaras dalam menopang ketahanan ekonomi nasional di masa depan.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!