Bea Cukai Langsa musnahkan 545.452 batang rokok ilegal dari 63 penindakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp886 juta. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, LANGSA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis (9/4/2026).

Nilai total barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,29 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp886.757.053. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah pemusnahan ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak lagi memiliki manfaat ekonomis serta tidak kembali masuk ke peredaran pasar. Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, serta sejumlah merek lain sesuai data inventaris hasil penindakan.
Keberagaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rokok terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Dwi, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional berhasil menindak 6.812 kasus rokok ilegal dengan total barang senilai Rp1,9 triliun dan potensi kerugian negara mencapai Rp768 miliar.
Khusus di wilayah Aceh, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, upaya pengawasan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.






