TRENDING

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak

4 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 14 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk itu, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama,” ujar Asep dikutip Sabtu (14/3/2026) .

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Iskandar Aliansyah alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penggelembungan kuota haji khusus yang merugikan jemaah haji reguler.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 8.000 jemaah pada 2023 dan 20.000 jemaah pada 2024. Alih-alih mengikuti ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut.

Pada 2023, kuota tambahan 8.000 dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. Namun pada 2024, pelanggaran lebih fatal terjadi ketika tambahan 20.000 kuota justru dibagi rata masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah tersangka IAA,” terang Asep.

Untuk periode 2023, fee yang dikumpulkan mencapai 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. KPK menemukan dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus yang dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Pada 2023, koordinator pengumpul adalah Rizky Fisa Abadi dengan tarif 5.000 dolar AS per jemaah, sementara pada 2024, M. Agus Syafi’i menjadi koordinator dengan tarif 2.500 dolar AS per jemaah .

KPK meyakini bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.

“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut di lingkungan Kementerian Agama.

“Para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” sambungnya.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

“Mengadili: dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 .

Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sengaja tidak terburu-buru melakukan penahanan sebelum putusan praperadilan.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa praperadilan menjadi penguji hasil kerja penyidik untuk menegaskan tidak ada kesalahan dalam proses pencarian bukti.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah telah menerima uang dari kasus yang dituduhkan. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

KPK telah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara .

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!