2.571 Butir Obat Keras Disita, Enam Pengedar di Tasikmalaya Diringkus

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah - 25 Apr 2026

Indoragamnewscom, TASIKMALAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar lima kasus besar penyalahgunaan Sediaan Farmasi Obat Keras Terbatas sepanjang Januari hingga April 2026.
Enam orang tersangka berhasil diamankan: MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29), dengan total barang bukti 2.571 butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

“Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujar Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, Jumat (24/4/2026).

Para pelaku beroperasi dengan modus Cash On Delivery. Mereka memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp, lalu menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan.

Tak berhenti di situ, Unit 3 Narkoba baru-baru ini juga melakukan upaya paksa dan mengamankan satu pelaku tambahan di Kecamatan Singaparna dengan barang bukti 1.300 butir. Kasus ini masih dalam pengembangan intensif untuk memutus rantai pasokan.

Keenam tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, mengingat UU ini mengatur secara ketat sediaan farmasi dan obat keras terbatas (OKT) yang peredarannya diawasi untuk mencegah penyalahgunaan.

Penyalahgunaan obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer telah menjadi masalah serius di berbagai daerah. Tramadol, misalnya, adalah obat analgesik yang seharusnya digunakan atas resep dokter untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, tetapi kerap disalahgunakan untuk efek euforia dan ketagihan.

Sementara Double Y yang mengandung Dekstrometorfan, jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan halusinasi dan gangguan kesadaran.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih selektif dan waspada dalam memantau aktivitas serta pergaulan anak-anak mereka.

“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” pungkas Plt. Kasat Narkoba.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

9 hours ago
5 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!