Rumah Potong Hewan Palangka Raya Buka Layanan Kurban Iduladha 1447 H

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah - 29 Apr 2026

Indoragamnewscom, PALANGKA RAYA-Ibadah kurban bagi masyarakat umum kerap terkendala persoalan teknis: tempat penyembelihan yang tidak memadai, prosedur kesehatan hewan yang dilewatkan, hingga kehalalan yang diragukan. Pemerintah Kota Palangka Raya membuka satu opsi untuk menjawab semua itu sekaligus.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (UPTD RPH) di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, mulai menerima pendaftaran pemotongan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

Layanan ini disediakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya untuk membantu warga yang ingin memastikan proses penyembelihan berlangsung aman, higienis, dan sesuai syariat .

Kepala Puskeswan Kalampangan, drh. Eko Hari Yuwono, mengatakan fasilitas RPH telah mengantongi sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Dengan fasilitas yang sudah tersertifikasi halal dan NKV, masyarakat tidak perlu ragu. Seluruh proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan hingga proses distribusi daging,” ujarnya dikutip Rabu (29/4/2026) .

Setiap hewan kurban yang masuk ke RPH menjalani pemeriksaan kesehatan dua tahap. Pemeriksaan ante mortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat. Pemeriksaan post mortem dilakukan setelah penyembelihan untuk memastikan daging layak konsumsi.

Proses penyembelihan sendiri dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat. Kebijakan ini menjamin prosedur sesuai syariat Islam sekaligus menjaga kualitas daging yang dihasilkan.

Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan RPH didorong mendaftar lebih awal. Pendaftaran dibuka hingga tiga hari sebelum Iduladha.

Dua ketentuan utama yang harus dipenuhi pendaftar. Pertama, hewan kurban harus sudah berada di kandang penampungan RPH maksimal delapan jam sebelum waktu pemotongan. Kedua, pendaftar wajib melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Kebijakan penggunaan RPH untuk pemotongan hewan kurban bukan hal baru di Palangka Raya. Pada 2022, saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak, Pemerintah Kota menerbitkan surat edaran yang mendorong masyarakat memotong hewan kurban di RPH untuk mencegah penyebaran penyakit. Praktik baik itu kini dilanjutkan meskipun situasi PMK sudah terkendali.

“Keberadaan RPH menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan,” kata Eko.

Dengan layanan ini, warga Palangka Raya yang terbiasa memotong hewan kurban di lingkungan masing-masing—masjid, mushala, atau halaman rumah—kini punya alternatif yang lebih terstandar. Proses dari pemeriksaan hingga pembagian daging berlangsung di satu tempat, dengan tenaga profesional yang menanganinya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!