Potongan ojol turun dari 20% jadi 8% lewat Perpres 27/2026. Komisi V DPR janji awasi aplikator. Pengemudi dapat jaminan kecelakaan dan BPJS/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah resmi menurunkan potongan pendapatan pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day di Monas, Jumat (1/5/2026).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyambut arahan presiden tersebut. Menurutnya, penurunan potongan akan memperbesar porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa seluruh perusahaan aplikator wajib menjalankan kebijakan ini secara konsisten jika sudah ditetapkan. Ia mengingatkan agar aturan tidak berhenti sebagai wacana.
“Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” tegas politisi asal Sulawesi Tenggara itu.
Gojek dan Grab telah menyatakan kesiapan mematuhi aturan tersebut. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mengkaji detail penyesuaian yang diperlukan.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Selain potongan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojek online. Prabowo menegaskan hak para pengemudi yang setiap hari mempertaruhkan jiwa di jalan harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator.
Ridwan menambahkan, Komisi V DPR berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Ia juga mendorong penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja gig economy secara lebih luas.
“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” jelasnya.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa intervensi negara melalui pembelian saham aplikator oleh Danantara menjadi pintu masuk untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Langkah ini memungkinkan penyesuaian skema bagi hasil dilakukan secara bertahap dan pasti.
“Sekarang pengemudi akan mendapatkan minimal 92 persen. Mereka juga mendapat jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Ini keberpihakan nyata,” ujar Prabowo di hadapan puluhan ribu buruh di Monas.







Tidak ada komentar