TRENDING

Dua Kementerian Bicara Soal ‘Abuse Market’ di E-commerce

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 22 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian UMKM sepakat ada indikasi praktik tidak sehat di platform belanja daring. Pertemuan antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komdigi Meutya Hafid di kantor Komdigi, membahas dugaan abuse market menyusul kenaikan biaya layanan beruntun yang dikeluhkan pelaku usaha kecil.

Meutya menyatakan pemerintah prihatin dengan kondisi UMKM di ranah digital. “Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” ujarnya dikutip Jumas (22/5/2026).

Ia mengatakan Kementerian Komdigi akan berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk menegakkan aturan perlindungan UMKM di ruang digital.

Maman Abdurrahman mengungkapkan banyak pelaku UMKM mengeluhkan beban biaya yang terus meningkat. Menurutnya, skema biaya transaksi memang wajar dalam bisnis digital. Namun, kenaikan tanpa jadwal dan komunikasi yang jelas mengganggu arus kas.

“Banyak aspirasi-aspirasi keluhan-keluhan dari usaha mikro dan kecil terkait mengenai beban biaya yang memang diberikan, dibebankan kepada usaha mikro dan kecil maupun menengah kita yang memang beraktivitas di e-commerce,” ujar Maman.

Salah satu platform disebut menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkan pada 1 Juni 2026. Maman menilai praktik itu tidak adil. “Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair dan bahkan ini tadi juga kita diskusi sudah abuse market ini,” katanya.
Setelah pertemuan, ia berencana melaporkan temuan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dugaan abuse market merujuk pada eksploitasi posisi dominan oleh platform digital. TikTok Shop menjadi sorotan utama karena menaikkan batas maksimum komisi dari sebelumnya Rp40.000 menjadi hingga Rp650.000 per item atau naik 15 kali lipat.

Selain itu, mulai 1 Juni 2026, penjual wajib menanggung kontribusi ongkos kirim hingga Rp5.000 untuk pengiriman gagal atau pengembalian barang akibat kesalahan pembeli.

Meutya mengatakan pendekatan awal pemerintah masih komunikatif. “Seperti biasalah teman-teman sering datang kemari, kita secara komunikatif kemudian kita scale up kalau memang masih bandel kita naikkan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan masa transisi menuju regulasi baru. “Artinya mulai dari saat ini, aplikator ya sudah harus paham bahwa akan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan yang baru,” kata Meutya.

Pemerintah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Aturan ini mewajibkan marketplace memberi pemberitahuan tiga bulan sebelumnya jika akan menyesuaikan tarif.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang terdaftar dalam sistem SAPA UMKM juga berhak mendapat potongan biaya layanan hingga 50 persen.

“Itu bentuk perlindungan untuk usaha mikro dan kecil, karena mereka memang harus dilindungi,” kata Maman.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

4 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!