Terobosan Baru BPJS: Koperasi Merah Putih Jadi Gerbang JKN

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 22 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Dua pilar bangsa akhirnya dipertemukan. Bukan sekadar wacana, tapi uji coba nyata: Koperasi Merah Putih akan jadi pintu masuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito melontarkan rencana itu saat kick-off di Bandung, Kamis (21/5/2026).

“Mumpung perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto penuh pada koperasi. Kita betul-betul manfaatkan momentum ini,” ujarnya.

Data BPJS per Maret 2026 mencatat 285 juta jiwa—98,5 persen penduduk—telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun yang aktif membayar iuran hanya 79,5 persen. Ini masalah klasik yang tak kunjung usai.

Koperasi Merah Putih, program unggulan Astacita keenam, hadir sebagai jawaban. Per 16 Mei lalu, Presiden meresmikan 1.061 koperasi secara serentak dari Batam. Lebih dari 9.000 lainnya siap fisik dan tinggal menunggu operasional. Target pemerintah: 70 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

Model kolaborasinya berlapis. Pertama, kanal pembayaran iuran. Peserta bisa bayar bulanan lewat koperasi terdekat. Kedua, agen JKN: koperasi diminta membantu pendaftaran peserta baru. Ketiga, yang paling ambisius: klinik dan apotek koperasi bisa ditunjuk sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Peserta JKN yang berada di sekitar koperasi tidak harus berjalan jauh ke FKTP yang lebih jauh,” kata Prihati. “Ini sesuatu yang menjanjikan.”

Dua puluh koperasi akan menjalani uji coba dengan tiga skema berbeda. Mana yang paling efektif akan diperluas ke seluruh Indonesia. Prinsip gotong royong yang selama ini menjadi fondasi JKN—mengumpulkan iuran saat sehat untuk membantu yang sakit—dianggap Prihati sejalan persis dengan semangat koperasi.

Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria sebelumnya merinci isi koperasi desa tak cuma simpan pinjam. Ada klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil tani dan nelayan, bahkan gudang distribusi sembako dan pupuk. Dengan kata lain, ekosistem ekonomi desa sedang dibangun dari nol.

Kolaborasi ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN secara eksplisit menyebut gotong royong sebagai prinsip utama jaminan sosial nasional. Mahkamah Konstitusi dalam putusan 2011 juga menegaskan bahwa iuran wajib adalah bentuk kegotongroyongan: mereka yang mampu membayar sekaligus membantu yang tidak mampu.

Namun tantangan tetap ada. Tingkat literasi asuransi penduduk Indonesia masih rendah. Data Otoritas Jasa Keuangan 2019 menunjukkan hanya 19,4 persen masyarakat yang paham asuransi. Koperasi Merah Putih, dengan jaringannya hingga tingkat rukun tetangga, diharapkan bisa menembus kebuntuan edukasi selama ini.

Prihati tak ingin sekadar kerja sama administratif. “Nilai yang kita pakai adalah gotong royong. Saya rasa ini sesuai dengan semangat gotong royong yang ada pula di koperasi,” tuturnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS