Kondisi cagar budaya Indonesia, Rumah Jawatan Pos/Telegraf di Kota Gorontalo saat dibongkar oleh sejumlah pekerja/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, GORONTALO-Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembongkaran Rumah Jawatan Pos/Telegraf di Kelurahan Ipilo yang kini menjadi polemik karena disebut sebagai objek cagar budaya.

Juru Bicara PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna menegaskan putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto hanya menguatkan kesepakatan damai antara penggugat dan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat, tanpa amar pembongkaran sebagaimana berkembang di masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan pembongkaran tetap terjadi.
Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dan pegiat budaya menyayangkan hilangnya bangunan yang diyakini sebagai lokasi pengibaran bendera Merah Putih pertama di Gorontalo pada 23 Januari 1942, tiga tahun lebih awal dari proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Bayu Lesmana Taruna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026), mengatakan substansi putusan hanya memuat kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang diterbitkan pada 7 Februari 2020, sesuai kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak.
“Pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembongkaran objek Cagar Budaya Rumah Jawatan Pos/Telegraf,” tegasnya.
Perkara itu bermula ketika Ledya Pranata Widjaja mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Gorontalo pada 14 April 2025. Ia menuntut pengakuan hak atas objek sengketa seluas 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo serta ganti rugi materil Rp200 miliar dan immateriil Rp500 miliar.
Kuasa hukum penggugat menyatakan kliennya sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 31/Kelurahan Ipilo sejak 2005, dan merasa dirugikan karena SK penetapan cagar budaya dikeluarkan tanpa pemberitahuan resmi.
Sebelum pokok perkara diperiksa hingga putusan akhir, kedua belah pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Isi kesepakatan: Pemerintah Kota Gorontalo wajib mengkaji SK Wali Kota dimaksud paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan dicapai pada 11 Agustus 2025.
“Pada pokoknya, putusan Pengadilan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto memuat kewajiban tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo, untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020,” ujar Bayu.
Pengadilan mengesahkan kesepakatan tersebut dan membebankan biaya perkara Rp200 ribu yang ditanggung masing-masing pihak secara proporsional.
Namun, polemik tidak berakhir di pengadilan. Pada pertengahan Juni 2026, pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Nani Wartabone itu mulai dilakukan.
Keluarga Nani Wartabone melalui perwakilannya Iwan Hulukati mengaku telah mengirim surat kepada wali kota, kementerian terkait, dan lembaga pelestarian budaya untuk meminta penundaan.
“Kami sudah menyurat ke wali kota, kementerian, dan pihak terkait agar ditangguhkan dulu dan didiskusikan bersama, tetapi sampai sekarang pembongkaran tetap berjalan,” ujarnya.
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo menyatakan bangunan Rumah Dinas Jawatan Pos dan Kantor Pos merupakan satu kesatuan cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota yang sama, dan keduanya memiliki makna historis yang kuat karena berkaitan dengan peristiwa Hari Patriotik 1942.
Anggota TACB Kota Gorontalo Joni Apriyanto mengatakan sejak awal pihaknya tidak pernah menolak pembangunan, melainkan merekomendasikan konsep adaptasi agar bangunan bersejarah tetap terpelihara.
“Kami sebenarnya tidak melarang pembangunan, apakah itu hotel ataupun fasilitas lain. Tetapi konsep rekomendasi kami adalah adaptasi, sehingga bangunan itu tetap lestari,” katanya.
Kementerian Kebudayaan telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan terhadap Tim Ahli Cagar Budaya dan Kantor Pelestarian Kebudayaan Wilayah Gorontalo terkait pembongkaran ini.
Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud Restu Gunawan mengatakan tim yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan melakukan inventarisasi benda budaya yang ada di dalam bangunan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pengadilan Negeri Gorontalo berharap klarifikasi ini mengakhiri kesalahpahaman di masyarakat yang mengaitkan putusan pengadilan dengan tindakan pembongkaran.
“Perkara ini berakhir dengan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Amar putusan hanya memerintahkan para pihak untuk menaati kesepakatan yang telah mereka setujui,” ujar Bayu.




