Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Bogor/Foto:WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Pengelolaan kawasan hutan tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Karena itu, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif didorong menjadi bagian penguatan tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna dalam agenda reses di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Senin (4/Mei/2026).
Ateng menyoroti perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional pasca transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani. Menurutnya, masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap, melainkan mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan.
โKita menyaksikan perubahan besar dalam tata kelola kehutanan. Masyarakat sekitar hutan tidak lagi ditempatkan sebagai penggarap, tetapi menjadi mitra usaha yang memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat,โ ujar Ateng melalui rilis di Jakarta, Sabtu (9/Mei/2026).

Ia menjelaskan perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022. Kebijakan ini, ujarnya, menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Kawasan hutan di wilayah KPH Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui agroforestri bernilai ekonomi tinggi, rehabilitasi kawasan berbasis padat karya, hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata. Ateng menyebut penguatan perhutanan sosial tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian kawasan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa hutan.
Namun ia mengingatkan implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat.
โBanyak program perhutanan sosial memiliki tujuan yang baik, tetapi gagal karena masyarakat tidak didampingi sampai mampu mandiri secara kelembagaan maupun bisnis,โ jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ateng juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerja sama Business to Business melalui Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023. Perubahan itu mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan menjadi lebih profesional dalam pengelolaan usaha kehutanan.
โLMDH sekarang didorong naik kelas. Mereka bukan lagi sekadar kelompok penggarap, tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional, akuntabel, dan memiliki visi usaha yang jelas,โ tegasnya.
Ia menambahkan keberhasilan program perhutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan penguatan pendampingan, akses pembiayaan, serta sinergi lintas sektor agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama ekonomi kehutanan yang mandiri.
โNegara harus memastikan masyarakat sekitar hutan benar-benar naik kelas secara ekonomi, kelembagaan, dan kesejahteraan,โ pungkas legislator dapil Jawa Barat IX itu.







Tidak ada komentar