Anggota DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Penyelundup Sabu di Batam

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 27 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendorong kehadiran aparat penegak hukum dalam rapat lanjutan untuk mendalami dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan tersebut dinilai memerlukan penjelasan menyeluruh mengingat posisi terdakwa sebagai buruh maritim tanpa kewenangan atas muatan kapal.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama keluarga terdakwa dan kuasa hukum Hotman Paris di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Tentu kami sepakat bahwa perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU dalam rapat ini, untuk mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan saat memeriksa kasus ini. Kami mendorong supaya ada rapat selanjutnya dengan menghadirkan penyidik,” ujar Martin.

Adapun sorotan utama diarahkan pada pertimbangan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang haram tersebut.

Sementara itu, narasi dakwaan mencatat terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan, namun Martin mempertanyakan kapasitas seorang ABK untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain.

“Nah sekarang pertanyaannya, apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Di sisi lain, Martin menyinggung adanya dua buronan atau Daftar Pencarian Orang yang diduga sebagai otak utama jaringan, yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang hingga kini belum berhasil diamankan. Kendati demikian, justru seorang ABK dituntut dengan hukuman maksimal sementara aktor utama masih buron.

“Itu otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses penanganan perkara tersebut untuk menjamin prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Pihaknya menegaskan setiap proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari keraguan publik.

Kasus penyelundupan narkotika skala besar melibatkan awak kapal asing telah berulang kali mengemuka di perairan Indonesia, seringkali menimbulkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban hukum antara buruh maritim rentan dengan sindikat kejahatan terorganisir yang jaringannya melintasi batas negara.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!