Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin/Foto: Kementerian PertahananIndoragamnewscom-Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akhirnya membuka secara utuh kronologi permintaan akses lintas udara (overflight) oleh Amerika Serikat yang selama ini menjadi spekulasi publik.

Pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR RI, Selasa (19/5/2026), sekaligus menjadi pengakuan publik pertama Menhan terkait isu sensitif tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/5/2026)Sjafrie mengungkap bahwa lobi diajukan langsung oleh Menteri Perang AS Pete Hegseth. Pertemuan empat mata itu terjadi di sela-sela gelaran ASEAN Defense Ministers Meeting Plus (ADMM Plus) di Kuala Lumpur pada tahun 2025 lalu.
“Saya baru cerita sekarang karena ada relevansinya. Pada saat itu, dia minta pertemuan bilateral dan empat mata dengan saya,” ujar Sjafrie menirukan permintaan Menperang AS.

Di luar dugaan, di tengah pembicaraan terkait dukungan AS terhadap konsep pertahanan Indonesia, Hegseth secara mendadak melontarkan permintaan tersebut.
“Dia bilang, ‘Pak Menhan, boleh enggak Amerika melintas wilayah Indonesia? Apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak, akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang anda keluarkan’,” jelas Sjafrie menirukan ucapan Hegseth.
Mendengar permintaan tersebut, Sjafrie mengaku tidak memberikan jawaban instan. Menhan yang juga berlatar belakang mantan purnawirawan TNI itu menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sendiri.
“Saya jawab, ‘Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya. Karena beliau adalah Panglima Tertinggi TNI,'” tegas Sjafrie menirukan responsnya saat itu.
Tahap Kajian dan Penegasan Kedaulatan
Memasuki awal 2026, AS kembali mengirim utusan khusus yang membawa surat serta draft proposal teknis untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut. Namun, Sjafrie bersikeras bahwa hingga saat ini proses tersebut masih dalam tataran pembahasan awal, bukan negosiasi final.
“Sekali lagi saya tegaskan, yang kami tanda tangani hanya Letter of Intent (LoI). Bukan Letter of Commitment. Dokumen itu hanya berisi penghormatan terhadap kedaulatan teritorial serta mekanisme prosedur jika kelak disetujui. Tidak lebih,” tegas Sjafrie di hadapan anggota dewan.
Pernyataan Menhan ini mengonfirmasi sikap tegas pemerintah yang sebelumnya telah disuarakan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing.
“Seluruh hubungan pertahanan kita, termasuk dengan negara besar seperti AS, tetap berpijak pada prinsip kepentingan nasional, saling menghormati, dan kedaulatan penuh. Tidak ada komitmen mengikat yang dibuat,” tutup Sjafrie.







Tidak ada komentar